Mengenai Saya

Foto saya
Bantul, yogyakarta, Indonesia

Senin, 15 Agustus 2011

Antara Hujan, Malam dan Matahari

Saat semua telah berjalan dan waktu terus mengikuti setiap langkahku. Setiap guguran daun yang kulewati dikala senja. Semua menanyakan, sang angin, sang daun, sang tempat kita berpijak. Sampai kapan kau menunggu hujan di musim ini, musim ini musim kering yg hampir tag berair?
Aku bingung, aku tag bisa menjawabnya. Maafkan ak wahai yang kerap bertanya padaku ,, kau sangat tersiksa dengan smw ini...sama tersiksanya seperti batinku.. Aku hanya yakin bahwa hujan tetap akan turun pada musimnya, dan kita hanya bisa bersabar menunggunya seperti seseorang yang sedang tersiksa batinya akan menemukan obatnya di waktu yang tepat.
Mereka tertawa mendengar jawaban ku , jawaban yang memang melegakan jiwaku sendiri , jawaban yang menenangkan perasaanku tapi bukan pikiranku. " Kau terlalu bodoh !", katanya. Aku memang merasa sangat bodoh saat berusaha menutupi logikaku dengan keegoiisan perasaanku sendiri. Andaikan saja kamu tau rasanya bila berada di posisiku ?,tanyaku. Mereka menjawab lagi dengan semakin memakiku " Ah aku bisa merasakannya seperti jawaban analogimu yang pertama tadi " . Aku terperosok ke dalam jawaban yang kubuat sendiri.
Aku terlalu naif, naif sekali .hatiku terasa sesak. aku hanya bisa menghembuskan nafas perlahan dan kubuang karbondioksidaku. Pohon pun tanpa merasa berdosa bergumam lagi " Hey kamu, kau harus bisa seperti aku walau aku memang masih menunggu hujan tapi aku masih bisa mendapat embun, walaupun bagiku itu sangat sedikit tapi aku bersyukur malam masih mencintaiku , menjagaku hingga pagi meninggalkan embun sebagai cadanganku hingga malam kembali datang lagi, Tapi apa yang kubalas? ak tag bisa berikan apa- apa pada malam..padahal malam selalu menungguku sama seperti aku menunggu hujan . Kau tau kadang aku berfikir tidak ada salahnya aku membalas kebaikan malam, tapi takdir tag pernah memberi kesempatan pada kami, bagaimana tidak? saat aku terbangun dari tidur panjangku sang malam pergi meninggalkanku dan meninggalkan embun untukku , aku tag pernah bisa melihatnya . Aku telah dibutakan oleh penantianku selama ini. Sedang tuhan sedang menguji kesetiaanku pada hujan walau dalam penantian yang sangat panjang .."akan tetap bertemu di musimnya"...Jika seandainya hujan tetap tidak mau turun mungkin karena Tuhan tidak mengiginkanku menemui hujan dimusimnya . Dia berencana lain membelokkan takdirku hidup bersama matahari yang lebih indah dari hujan, lebih terang dr hujan, penyemangat hidup yang penuh kehangatan sebagai teman hidupku dikala pagi dan senja..forefer...hingga aku bersama sang buah hati kelak yang selalu ada di sekelilingku , dan dia Matahari yang memberi kehidupan kami."

Rabu, 10 Agustus 2011

ANCAMAN PENCEMARAN MINYAK DI KEPULAUAN SERIBU

A. LATAR BELAKANG MASALAH


Kepulauan seribu merupakan kabupaten yang terletak di Provinsi Ibu Kota Jakarta. Wilayahnya terdiri dari pulau- pulau kecil sehingga dinamakan kepulauan seribu. Kabupaten ini terdiri dari dua kecamatan yaitu Kepulauan Seribu bagian Utara dan Kepulauan Seribu bagian Selatan. Kantor- kantor pemerintahannya berada di wilayah bagian utara.
Sektor unggulan yang akan terus dikembangkan di kepulauan ini adalah perikanan dan wisata bahari. Dua potensi inilah yang diharapkan dapat menjadi tulang punggung perekonomian di kepulauan seribu. Akan tetapi, apa jadinya apabila kepulauan ini terkepung ancaman lingkungan?
Aneka sampah plastik dan kayu seperti ranjau , yang kadang mengganggu jalannya perahu di perairan itu semakin banyak mengapung di permukaan air laut. Sampah – sampah itu bahkan sampai ke pinggir wilayah Kabupaten kepulauan Seribu yang asalnya datang dari 13 sungai yang ada di wilayah daratan jakarta.
Ancaman pencemaran tidak hanya datang dari sampah tetapi juga rawan pencemaran minyak mentah. Setidaknya sudah 10 kali terjadi pencemaran tar- ball sejak tahun 2001. Pencemaran tersebut dapat mengganggu kehidupan ekosistem yang hidup di dalam air laut terutama ikan dan kerapu milik nelayan serta penduduk setempat. Dengan banyaknya sampah dan endapan minyak mentah di bibir pantai akan mengurangi bahkan menghilangkan keindahan alam di wilayah tersebut. Akibatnya daya tarik akan menjadi berkurang sehingga mengalami penurunan jumlah wisatawan yang datang.
Warga juga mengalami kesulitan air bersih. Kesulitan air terutama terjadi di pulau- pulau padat penduduk seperti Pulau Untung dan Pulau Pramuka. Sumber air di Kepulauan Seribu boleh dibilang langka. Apalagi tidak ada sumber air seperti sungai dan mata air. Untuk menampung kebutuhan air , warga menampung air hujan dan untuk minum beralih menggunakan air kemasan. Kualitas air tak layak pakai karena yang masuk bukan air payau lagi melainkan air laut yang sudah tercemar.
Sayangnya, sampai sekarang tidak ada pelaku pencemaran yang dihukum. Padahal sudah ada PP No 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air dan PP No 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Laut.
Disamping pencemaran, fenomena alam juga mengancam Kepulauan Seribu. Faktor alam yaitu naiknya permukaan air laut mengakibatkan satu per satu pulau hilang. Sampai kini, sudah empat pulau yang hilang, yaitu Pulau Ubi Besar, pulau Dapur, Pulau Nyamuk, dan Pulau Nyamuk Kecil. Beberapa Pulau lain seperti Pulau Gosong, Pulau Laga, Pulau Kayu Angin, Pulau Kapas, Pulau Belanda, Pulau Kaliage Kecil, dan Pulau Kelor, juga rawan menghilang dari wilayah tersebut. Kenaikan air laut bisa mencapai 5 hingga 10 sentimeter.
Studi dari tim riset Institut Teknologi Bandung yang dirilis pada Juli 2009 menyebutkan pulau pulau kecil di Kepulauan Seribu dengan ketinggian 3- 4 meter dari permukaan laut bakal lenyap pada tahun 2050. Kenaikan tersebut tidak bisa diatasi dengan pembuatan tanggul. Satu – satunya cara untuk menyelamatkan penduduk adalah pemindahan penduduk ke pulau yang lebih besar seperti Pulau Pramuka dan Pulau Panggang.


B. RUMUSAN MASALAH


1. Bagaimana dan apa dampak yang ditimbulkan atas pencemaran minyak mentah yang dihadapi pemerintah dan penduduk Kabupaten Kepulauan Seribu ?
2. Apa sumber pencemaran minyak ?
3. Bagaimana penegakan hukum lingkungan terhadap masalah pencemaran air laut yang dihadapi Kepulauan Seribu ?

C. TUJUAN


1. Mengetahui masalah dan dampak pencemaran minyak yang dihadapi oleh pemerintah dan penduduk kabupaten Kepulauan Seribu.
2. Mengetahui sumber pencemaran minyak.
3. Mengetahui penegakan hukum terhadap masalah pencemaran air laut di Indonesia.














BAB II. PEMBAHASAN


A. PENGERTIAN PENCEMARAN LAUT

Sebagai negara maritim, lautan Indonesia mengandung sumberdaya hayati laut dan pesisir yang kaya dan paling beragam diantara negara-negara tropika. Mangrove, terumbu karang, sumberdaya perikanan dan wisata bahari memberikan sumbangan yang cukup berarti bagi perekonomian negeri ini. Tapi, jumlah pertumbuhan penduduk yang tinggi disertai makin meningkatnya pencemaran dan kerusakan habitat fisik yang serius, amat mengancam keberlanjutan produktivitasnya.
Menurut Peraturan pemerintah Republik Indonesia NO 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan / atau perusakan Laut.

Pasal 1 ayat 1
Da1am Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
“ Pencemaran laut ada1ah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke da1am lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya; “
Sesuai dengan pasal 1 ayat 2 PP No 19 tahun 1999 tersebut jelas bahwa yang terjadi di Kepulauan seribu merupakan pencemaran air laut. Pencemaran itu adalah tumpahnya minyak mentah dan banyaknya sampah di permukaan air laut Kepulauan Seribu.
(Pramudianto, 1999). Sedangkan Konvensi Hukum Laut III (United Nations Convention on the Law of the Sea = UNCLOS III) mengartikan bahwa pencemaran laut adalah perubahan dalam lingkungan laut termasuk muara sungai (estuaries) yang menimbulkan akibat yang buruk sehingga dapat merusak sumber daya hayati laut (marine living resources), bahaya terhadap kesehatan manusia, gangguan terhadap kegiatan di laut termasuk perikanan dan penggunaan laut secara wajar, menurunkan kualitas air laut dan mutu kegunaan serta manfaatnya (Siahaan, 1989 dalam Misran, 2002).
Pasal 7

(1) Air laut yang mutunya memenuhi baku mutu air laut dinyatakan sebagai air laut yang status mutunya berada
pada tingkatan baik.
(2) Air laut yang mutunya tidak memenuhi baku mutu air laut dinyatakan sebagai air laut yang status mutunya
berada pada tingkatan tercemar .

Sehingga lingkungan laut di kepulauan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan baku mutu yang baik. Baku mutu tersebut di jelaskan di pasal 1 ayat 3 :

“Baku mutu air laut ada1ah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di da1am air laut; “
Mengenai baku mutu laut , dijelaskan dalam pasal 1 ayat 6, 7, dan 8 sebagai berikut :
Ayat 6
“Kriteria baku kerusakan 1aut ada1ah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan laut yang dapat ditenggang; “
Ayat 7
“Status mutu 1aut ada1ah tingkatan mutu laut pada lokasi dan waktu tertentu yang dinilai berdasarkan baku mutu air laut dan/atau kriteria baku kerusakan 1aut; “
Ayat 8
“ Perlindungan mutu laut adalah setiap upaya atau kegiatan yang dilakukan agar mutu laut tetap baik; “

Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2004
Tentang Sumber Daya Air. undang-undang ini yang dimaksud dengan:

Pasal 1 ayat :
Ayat 1
“Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. “
Ayat 2
“Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. “


B. DAMPAK PENCEMARAN TUMPAHAN MINYAK DI KEPULAUAN SERIBU


Dampak pencemaran laut yang terjadi di kepulauan Seribu sebagai akibat dari tumpahan minyak mentah sangat dirasakan oleh warga sekitar kepulauan Seribu.
Pencemaran tersebut menghilangkan keindahan alam kepulauan Seribu sebagai daerah wisata sehingga mengurangi jumlah wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara.para wisatawan malas berkunjung ke kepulauan ini karena keadaan tempat wisata yang kumuh dan tidak terawat. Akibatnya perekonomian daerah juga mengalami penurunan.
Komponen minyak yang tidak dapat larut di dalam air akan mengapung yang menyebabkan air laut berwarna hitam. Beberapa komponen minyak tenggelam dan terakumulasi di dalam sedimen sebagai deposit hitam pada pasir dan batuan-batuan di pantai. Komponen hidrokarbon yang bersifat toksik berpengaruh pada reproduksi, perkembangan, pertumbuhan, dan perilaku biota laut, terutama pada plankton, bahkan dapat mematikan ikan, dengan sendirinya dapat menurunkan produksi ikan. Proses emulsifikasi merupakan sumber mortalitas bagi organisme, terutama pada telur, larva, dan perkembangan embrio karena pada tahap ini sangat rentan pada lingkungan tercemar (Fakhrudin, 2004). Sumadhiharga (1995) dalam Misran (2002) memaparkan bahwa dampak-dampak yang disebabkan oleh pencemaran minyak di laut adalah akibat jangka pendek dan akibat jangka panjang.

a. Akibat jangka pendek. Molekul hidrokarbon minyak dapat merusak membran sel biota laut, mengakibatkan keluarnya cairan sel dan berpenetrasinya bahan tersebut ke dalam sel. Berbagai jenis udang dan ikan akan beraroma dan berbau minyak, sehingga menurun mutunya. Secara langsung minyak menyebabkan kematian pada ikan karena kekurangan oksigen, keracunan karbon dioksida, dan keracunan langsung oleh bahan berbahaya.
b. Akibat jangka panjang. Lebih banyak mengancam biota muda. Minyak di dalam laut dapat termakan oleh biota laut. Sebagian senyawa minyak dapat dikeluarkan bersama-sama makanan, sedang sebagian lagi dapat terakumulasi dalam senyawa lemak dan protein. Sifat akumulasi ini dapat dipindahkan dari organisma satu ke organisma lain melalui rantai makanan. Jadi, akumulasi minyak di dalam zooplankton dapat berpindah ke ikan pemangsanya. Demikian seterusnya bila ikan tersebut dimakan ikan yang lebih besar, hewan-hewan laut lainnya, dan bahkan manusia.
Secara tidak langsung, pencemaran laut akibat minyak mentah dengan susunannya yang kompleks dapat membinasakan kekayaan laut dan mengganggu kesuburan lumpur di dasar laut. Ikan yang hidup di sekeliling laut akan tercemar atau mati dan banyak pula yang bermigrasi ke daerah lain. Minyak yang tergenang di atas permukaan laut akan menghalangi sinar matahari masuk sampai ke lapisan air dimana ikan berdiam. Menurut Fakhrudin (2004), lapisan minyak juga akan menghalangi pertukaran gas dari atmosfer dan mengurangi kelarutan oksigen yang akhirnya sampai pada tingkat tidak cukup untuk mendukung bentuk kehidupan laut yang aerob. Lapisan minyak yang tergenang tersebut juga akan mempengarungi pertumbuhan rumput laut , lamun dan tumbuhan laut lainnya jika menempel pada permukaan daunnya, karena dapat mengganggu proses metabolisme pada tumbuhan tersebut.
Pencemaran minyak di laut juga merusak ekosistem mangrove. Minyak tersebut berpengaruh terhadap sistem perakaran mangrove yang berfungsi dalam pertukaran CO2 dan O2, dimana akar tersebut akan tertutup minyak sehingga kadar oksigen dalam akar berkurang. Jika minyak mengendap dalam waktu yang cukup lama akan menyebabkan pembusukan pada akar mangrove yang mengakibatkan kematian pada tumbuhan mangrove tersebut. Tumpahan minyak juga akan menyebabkan kematian fauna-fauna yang hidup berasosiasi dengan hutam mangrove seperti moluska, kepiting, ikan, udang, dan biota lainnya. Bukti-bukti di lapangan menunjukkan bahwa minyak yang terperangkap di dalam habitat berlumpur tetap mempunyai pengaruh racun selama 20 tahun setelah pencemaran terjadi. Komunitas dominan species Rhizophora mungkin bisa membutuhkan waktu sekitar 8 (delapan ) tahun untuk mengembalikan kondisinya seperti semula(O'Sullivan & Jacques, 2001 ).

Ekosistim terumbu karang juga tidak luput dari pengaruh pencemaran minyak . Menurut O'Sullivan & Jacques (2001), jika terjadi kontak secara langsung antara terumbu karang dengan minyak maka akan terjadi kematian terumbu karang yang meluas. Akibat jangka panjang yang paling potensial dan paling berbahaya adalah jika minyak masuk ke dalam sedimen. Burung laut merupakan komponen kehidupan pantai yang langsung dapat dilihat dan sangat terpengaruh akibat tumpahan minyak . Akibat yang paling nyata pada burung laut adalah terjadinya penyakit fisik (Pertamina, 2002). Minyak yang mengapung terutama sekali amat berbahaya bagi kehidupan burung laut yang suka berenang di atas permukaan air, seperti auk (sejenis burung laut yang hidup di daerah subtropik), burung camar dan guillemot ( jenis burung laut kutub).

C. SUMBER PENCEMARAN MINYAK DI INDONESIA


Menurut Pertamina ( 2002), Pencemaran minyak di laut berasal dari :
(1) Ladang Minyak Bawah Laut;
(2)Operasi Kapal Tanker;
(3) Docking (Perbaikan/Perawatan Kapal);
(4) Terminal Bongkar Muat Tengah Laut;
(5)Tanki Ballast dan Tanki Bahan Bakar;
(6)Scrapping Kapal (pemotongan badan kapal untuk menjadi besi tua);
(7) Kecelakaan Tanker (kebocoran lambung, kandas, ledakan, kebakaran dan tabrakan);
(8)Sumber di Darat (minyak pelumas bekas, atau cairan yang mengandung hydrocarbon ( perkantoran & industri );
(9)Tempat Pembersihan (dari limbah pembuangan Refinery )

Pencemaran minyak mentah di kepulauan Seribu diduga akibat eksplorasi minyak di kawasan itu. Sejak 2001, setidaknya sudah 10 kali terjadi pencemaran minyak mentah tumpah dan mencemari perairan Pulau Pramuka dan Pulau Panggang. Warga pun membersihkan sendiri tar ball itu secara gotong royong dan terkumpul sekitar 3,5 ton.
Jaringan Advokasi Tambang mendata tumpahan minyak di kawasan Taman nasional laut Kepulauan Seribu telah terjadi sejak desember 2003. Tumpahan minyak kembali terjadi pada akhir Maret 2004 dan meluas hingga awal Mei 2004. Awal Oktober 2004 ditemukan kembali dan berulang kembali pada Februari 2006.

D. PENEGAKAN HUKUM ATAS PENCEMARAN LAUT DI INDONESIA


Menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengendali Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Ridwan Panjaitan, pemerintah DKI Jakarta tidak memiliki dana untuk membuang tar ball itu ke wilayah lain.
Menurutnya, ada dua pilihan untuk membuang tar balldari Kepulauan Seribu. Pertama , dengan menawarkan gumpalan minyak mentah itu ke salah satu produsen semen. Pilihan lain, pemerintah membuang tar ball itu ke Pusat Pembuangan Limbah Industri di Gunung Putri, Bogor, dan membayar biaya pembuangan sekitar US$ 1.500 untuk 5 ton limbah. Persoalannya kalau dibuang ke Gunung Putri, siapa yang akan membayar ? Jadi pilihan yang pertama harusnya lebih diprioritaskan.
Bupati Kepulauan Seribu Burhanudin menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada pelaku pencemaran yang dihukum. Seharusnya ada kompensasi terhadap masyarakat atas kerugian yang diderita. Pemerintah harus berlaku adil terhadap pelaku pencemaran meskipun perusahaan – perusahaan tersebut bekerjasama dengan pemerintah guna meningkatkan perekonomian. Siapapun yang terlibat harus dikenai sanksi sesuai perbuatannya.
Dasar Hukum : PP NO 19 TAHUN 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan / atau perusakan Laut.
Pasal 2
“Perlindungan mutu laut meliputi upaya atau kegiatan pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut bertujuan untuk mencegah atau mengurangi turunnya mutu laut dan/atau rusaknya sumber daya laut. “
PENANGGULANGAN PENCEMARAN DAN/ATAU
PERUSAKAN LAUT
Pasal 15
(1) Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dari/atau perusakan laut wajib me1akukan penanggu1angan pencemaran dan/atau perusakan laut yang diakibatkan oleh
kegiatannya.
(2) Pedoman mengenai pennggulangan pencemaran dan/atau perusakan laut sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggungjawab.

Pasal 24
(1) Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan laut wajib menanggung biaya penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan laut serta biaya
pemulihannya.
(2) Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, akibat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan laut wajib membayar ganti rugi terhadap pihak yang
dirugikan.
Pasal 25
Tata cara perhitungan biaya, penagihan dan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.


BAB. III PENUTUP


A. KESIMPULAN


Menyadari akan besarnya bahaya pencemaran minyak di laut, maka timbullah upaya-upaya untuk pencegahan dan penanggulangan bahaya tersebut oleh negara-negara di dunia. Diakui bahwa prosedur penanggulangan seperti: pemberitahuan bencana, evaluasi strategi penanggulangan, partisipasi unsur terkait termasuk masyarakat, teknis penanggulangan, komunikasi, koordinasi dan kesungguhan untuk melindungi laut dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat menjadi poin utama dalam pencegahan dan penanggulangan pencemaran minyak. Untuk melakukan hal tersebut, tiga hal yang dapat dijadikan landasan yaitu aspek legalitas, aspek perlengkapan dan aspek koordinasi.Sejak September 2003 Departemen Kelautan dan Perikanan memulai Gerakan Bersih pantai dan Laut (GBPL). Gerakan ini bertujuan untuk mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan laut yang biru dan pantai yang bersih pada lokasi yang telah mengalami pencemaran. Dengan gerakan ini diharapkan bukan hanya didukung oleh pemerintah dan masyarakat, namun juga didukung oleh para pengusaha minyak dan gas bumi yang beroperasi di Indonesia.
Hukum juga harus ditegakkan bagi pihak yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai dengan porsi pelanggarannya.

B. SARAN

Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna seperti pepatah “ Tiada gading yang tak retak “. Untuk itu kritik dan saran sangat saya harapkan demi perbaikan tugas kami yang akan datang.Harapan saya semoga makalah Hukum Lingkungan ini dapat bermanfaat. Terima kasih.


PENULIS : ENNI RIESTIANA (FH UGM 2009)

TEKA TEKI MANUSIA

Author By : Enni

Hidup itu puzzle.Kita tidak akan pernah tau apa yg akan terjadi esok.Yang hanya bisa dilakukan adalah berdoa dan berusaha. Ya seperti itulah penuh teka teki sama halnya spt manusia, tidak smw apa yg dirasakan dan yang dipikirkan itu harus diungkapkan. Tidak semua apa yang ada dalam diri harus diketahui orang lain. Walau sedekat apapun hubungan, setiap orang punya harga diri dan itu hak privacy masing masing. Kadang kita tidak akan tau ada emas di dalam sebuah batu yang lusuh padahal kita telah menyisihkannya atau menganggapnya batu cadangan lalu penyesalan yang menimpa . Dan terkadang kita jg tidak pernah tau ada sebuah keburukan dalam sebuah rupa yang sempurna, mengangung agungkan kelebihannya tanpa melihat kekurangan hatinya pada akhirnya penyesalan juga. Ya, semua tergantung kita sendiri dan prinsipnya masing masing ,orang yang bijaksana adalah ia baru akan menilai setelah tau luar dalamnya.

Penampilan itu memang penting, saya setuju dengan pendapat itu. Tapi perlu dipahami bahwa penampilan tidak mencerminkan back ground karakteristik yang sesungguhnya. Artinya, semua itu tetap pada hati, dan hati itu yang akan memancarkan keindahan atau keburukannya dalam setiap tutur kata, sifat maupun tingkah lakunya. Selanjutnya kita akan dapat menilai dari setiap kata, dan perbuatannya itu . Ya, penampilan toh ibarat kado saja . Indah diluar belum tentu indah isinya, buruk diluar belum tentu jelek dalamnya , tetapi juga ada yang indah keduanya maupun buruk keduanya.

Yang menjadi pertanyaan adalah siapa pemilik kado itu? kalo sudah menjadi pemilik berarti boleh dong kita membuka bungkusnya atau menyimpannya berlama lama, yang dimaksud disini adalah mengupas teka teki lika liku kehidupannya, dan kita akan tau kelebihan dan kekurangannya dengan sempurna tanpa harus bertanya lagi pada orang yang bersangkutan. Contoh saja, saya mendapat sebuah kado yang biasa saja, dari luar keliatan biasa saja . Ternyata setelah kado itu dibuka, benar benar diluar dugaan dan bahkan sangat sempurna. Tak terduga dan surprize begitulah kiranya.

Kesimpulannya adalah jangan terlalu cepat untuk menarik kesimpulan. Hidup itu puzzle ,termasuk pemerannya (manusia) . Manusia itu bisa berubah , arahnya bs baik atau buruk. Masing masing punya kehidupan sendiri sendiri " hidupmu ya hidupmu , hidupku ya hidupku " . Setiap orang punya dunia nya sendiri sendiri. jadilah dirimu sendiri , itu yang paling tepat. Biarlah orang lain berkata apapun tentang kita itu adalah hak mereka sebagai tim penilai untuk penyeimbang kehidupan. Kamu sendiri yang tau duniamu, kamu sendiri yang tau caranya menikmati hidupmu asal tidak mengusik kehidupan orang lain dan merugikan orang lain. Meskipun kita diciptakan tidak sempurna , tapi kita adalah yang paling sempurna diantara makhluk ciptaan Allah lainnya. Yang perlu diingat adalah kita punya akal dan hati nurani, "sesungguhnya hati nurani itu yang akan selalu membisikkan pada kebaikan dan menolak hal hal yang mungkar".

Jumat, 11 Maret 2011

Oosn 2008

Ini video pertandingan semi final saya saat lawan Sumbar